Polisi Kejar Eksekutor  Penyiraman Air Keras (

Pekanbaru | Senin, 16 September 2019 - 10:29 WIB

Polisi Kejar Eksekutor  Penyiraman Air Keras   (
ATUR LALIN: Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru mengatur arus lalu lintas (lalin) kendaraan bermotor di simpang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai, tepat di bawah jalan layang, Sabtu (14/9/2019). DEFIZAL / Riau Pos

RP) -- Terungkapnya tersangka penyiraman air keras MH di Medan Timur pada 25 Agustus oleh Reskrim Polsek Payung Sekaki dan Polresta Pekanbaru, tidak menyurutkan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) M yang diketahui sebagai eksekutor.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Tamara Aprino kepada Riau Pos mengungkap, sang eksekutor harus dikejar. Sebab, kelakuan bejatnya itu membuat luka bakar seseorang dan sulit dihilangkan. Tersangka masuk kategori Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 355 dan atau Pasal 351 KUHPidana.


"Tentunya kasus ini diharapkan segera terungkap dan tidak berlarut-larut. Dengan ditangkapnya sang joki, diharapkan memudahkan pencarian terhadap eksekutor M," jelasnya,  Ahad (15/9).

Kejadian yang menimpa Peri Antoni,  pebisnis travel pariwisata itu terjadi pada 18 Agustus di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS). Korban mengalami luka bakar di bagian muka hingga pinggang dan sempat di rawat di rumah sakit.

Perjalanan antarprovinsi pun ditempuh polisi guna menangkap tersangka yang berada di Medan Timur, Sumatera Utara. Hingga akhirnya 25 Agustus lalu, tersangka berhasil diringkus dan dibawa ke Polsek Payung Sekaki.

Dalam sebuah konferensi pers, Selasa (10/8), tersangka MH mengaku tidak mengetahui rekannya akan berbuat jahat kepada korban.

"Saya hanya ditelepon suruh antar ke terminal. Tiba-tiba yang saya tahu M melakukan penyiraman terhadap korban. Saya tidak tahu motifnya apa," jelas MH yang bekerja sebagai sopir.

Sebagai informasi, tersangka M alias Ucok meminta nomor telepon genggam korban. Dengan alasan akan menyewa bus miliknya. Kemudian, membawa sepeda motor pada saat aksi penyiraman yang diduga cairan soda api kepada korban di depan terminal.

Pada Ahad (18/8), sekitar pukul 14.00 WIB, MH bersama dengan Ucok (DPO) sampai di bengkel bus milik korban. Lalu meminta nomor telepon genggam korban kepada anak buah korban. Karena korban sedang keluar, lalu Ucok menghubungi korban menggunakan telepon genggam milik MH untuk menyewa bus milik korban. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu di depan Terminal BRPS untuk menyerahkan DP uang sewa mobil bus.

Pada pukul 19.00 WIB sewaktu korban sudah sampai di depan terminal, Ucok menyuruh MH mendekati mobil korban. Kemudian, Ucok langsung menyiram korban dan keduanya pergi meninggalkan korban ke Jalan Siak II. 

Korban yang dalam keadaan kesakitan langsung menyelamatkan diri menggunakan mobilnya ke Jalan SM Amin tepatnya di tempat teman korban untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban di bawa ke RS Awal Bross Panam.(*3/azr)

Laporan  MUSLIM NURDIN, Payung Sekaki









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook